You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
35 Orang Pelanggar Aturan PSBB Dikenakan Sanksi Sosial
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

35 Orang Pelanggar Aturan PSBB Dikenakan Sanksi Sosial

Sebanyak 35 orang dikenakan sanksi sosial karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (13/5) kemarin. Mereka diberi sanksi sosial untuk membersihkan fasilitas umum sambil mengenakan rompi bertuliskan 'Pelanggar PSBB'.

Membersihkan fasilitas umum 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pelanggaran didominasi karena warga berkerumun dan tidak mengenakan masker di luar rumah.

"10 orang di Jakarta Utara, 19 di Jakarta Selatan, enam orang di Jakarta Pusat. Warga yang melanggar akan dipakaikan rompi oranye bertuliskan pelanggar PSBB kemudian diminta membersihkan jalan, taman, dan tempat-tempat umum. Peralatan kami sediakan," ujarnya, Kamis (14/5).

Katar: Pemberian Sanksi Supaya Warga Semakin Disiplin Taati Aturan PSBB

Arifin menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar sesuai Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tenntang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

"Pemberlakuan sanksi ini untuk memberikan  efek jera bagi masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Kita ingin mempercepat penanganan maupun penuntasan pandemi COVID-19 ini," terangnya.

Arifin menegaskan, pada prinsipnya tidak ingin banyak warga yang dihukum. Untuk itu, warga diharapkan bisa taat dan mematuhi aturan PSBB, termasuk menggunakan masker saat keluar rumah.

"Namanya sanksi itu hanya memberikan kepastian hukum buat masyarakat. Kami akan terus patroli menindak pelanggar PSBB. Pemerintah juga sudah membagikan masker gratis jadi tidak ada lagi alasan tidak pakai masker," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2716 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2267 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1811 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1084 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1077 personBudhi Firmansyah Surapati